Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, ICW Lansung Respons: Absurd!

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, ICW Lansung Respons: Absurd! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana khawatir pengurangan masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi angin segar bagi pejabat yang pengin korupsi.

"Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi," kata Kurnia saat dihubungi pada Kamis (10/3).

Baca Juga: Koruptor Edhy Prabowo Disunat Hukumannya, Aktivis Kemanusiaan kok Dituding Teroris

Sebab, dia menilai pejabat yang berniat melakukan tindak pidana korupsi bisa melihat secara langsung bahwa putusan lembaga kehakiman jarang memberikan efek jera.

Kurnia juga menjelaskan korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa karena menimbulkan dampak viktimisasi yang luas dan perbuatan yang dikutuk masyarakat.

"Tentu dengan dasar ini, masyarakat sangat mudah untuk melihat betapa absurdnya putusan kasasi MA terhadap Edhy," ujar Kurnia Ramadhana.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun dengan pertimbangan politikus Gerindra itu bekerja dengan baik saat menjadi menteri.

Saat menjabat, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

Perbuatan tersebut dinilai hakim bertujuan untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan nelayan.

Baca Juga: MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, Tere Liye: Sungguh Membagongkan!

Meski begitu, Edhy Prabowo terbukti menerima duit panas senilai USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar dari pengusaha dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: