Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenlu Tegaskan Tidak Ada Bahasan Soal Indonesia dalam Sidang Dewan HAM PBB

Kemenlu Tegaskan Tidak Ada Bahasan Soal Indonesia dalam Sidang Dewan HAM PBB Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Achsanul Habib menegaskan tidak ada agenda atau bahasan mengenai Indonesia di sesi ke-49 Sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Adapun sesi Dewan HAM PBB akan dilangsungkan pada 28 Maret-1 April mendatang.

"Dalam sesi 49 ini tidak ada agenda dan bahasan mengenai khusus Indonesia atau isu-isu khusus semisal dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar Achsanul dalam press briefing media secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Di Jakarta, Menlu Retno Akhirnya Duduk Bareng Dubes Ukraina dan Rusia

Dia mengatakan Indonesia bersama 46 anggota Dewan HAM PBB lainnya terlibat aktif dalam putaran perundingan selama satu bulan. Belum lama ini, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Michelle Bachelet menyampaikan laporan mengenai situasi HAM yang menjadi perhatian dunia saat ini.

"Ada sekitar 25 yang disorot termasuk isu Ukraina, Rusia, Asia Selatan, dan Afrika. Indonesia tidak ada," ujarnya.

Achsanul juga meluruskan kabar yang beredar delegasi Dewan HAM PBB akan melakukan kunjungan untuk memeriksa situasi HAM di Papua dan Papua Barat.

"Saya tegaskan, tidak ada permintaan atau rencana kunjungan untuk tahun ini, sebab Dewan HAM PBB menyerahkan sepenuhnya peraturan kepada pemerintah Indonesia," ujarnya.

Achsanul menjelaskan Pemerintah Indonesia menyampaikan undangan melakukan peninjauan pembangunan dan pencapaian SDG's di Papua dan Papua Barat. Sama sekali tidak terkait dengan kerangka investigasi.

Sebelumnya, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menerima laporan dari organisasi nonpemerintah mengenai situasi HAM di Papua dan Papua Barat.

Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan surat ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PPB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH) mengenai klarifikasi dan penjelasan terkait hal tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: