Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Ucapan Gus Baha Menggelegar Bawa-bawa Yahudi & Nasrani...

Heboh Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Ucapan Gus Baha Menggelegar Bawa-bawa Yahudi & Nasrani... Kredit Foto: Instagram/Ahmad Bahauddin Nursalim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Heboh prosesi nikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah, memunculkan polemik di tengah masyarakat. Ulama karismatik KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha dengan tegas menyatakan jika nikah berbeda agama dilarang.

Sebelumnya beredar foto sepasang pengantin, di mana mempelai pria beragama Nasrani Katolik, dan mempelai perempuan beragama Islam yang saat menikah menggunakan jilbab, melakukan pemberkatan di gereja.

Setelah itu, menurut keterangan konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis, pasangan tersebut juga melangsungkan akad nikah di sebuah hotel di Semarang.

Baca Juga: Sudah Pede Banget Bekoar Nikah Beda Agama, Eh Wakilnya Menag Yaqut Langsung Kasih Respons Tegas!

Ulama karismatik asal Rembang ini menjelaskan terkait aturan pernikahan beda agama berdasarkan ayat Alquran. Ia menyampaikan penafsiran Alquran Surah Al Maidah Ayat 5.

Secara teks asli Alquran, Gus Baha menerangkan perempuan Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh seorang Muslim. Namun dia menegaskan seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau yang menutup diri dari Islam.

"Bukan sebaliknya, prianya berasal dari Yahudi maupun Nasrani, lalu perempuannya Islam," terang Gus Baha dalam video yang diunggah akun Youtube Ngaji Online, Selasa (8/3/2022).

Gus Baha berkata seorang pria dalam sebuah rumah tangga adalah kepala keluarga yang diikuti oleh istri dan anaknya. "Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan," kata dia menegaskan.

Gus Baha. Ulama asal Rembang ini mengatakan dalam ilmu Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total.

Ia lalu menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama. Gus Baha berkata, Imam Syafi'i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi.

Imam Syafi'i memberi penjelasan kriteria perempuan Ahli Kitab yang boleh untuk dinikahi adalah yang masih "murni" imannya. "Murni itu maksudnya apa? Ulama klasik memaknainya sebagai iman kepada Tuhan yang tauhidnya belum tercampuri, yang imannya masih lurus. Bukannya itu sama dengan Islam (pengertian secara luas, red)?" katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: