Salur Langsung dan Indeks Majemuk, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Makin Cepat dan Tepat Guna
Kredit Foto: Sekolah Murid Merdeka
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenambelas: Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Seditjen PAUD Dikdasmen) Nandana Aditya Bahswara mengatakan, reformasi kebijakan mencakup pada nilai satuan biaya BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang bervariasi sesuai karakteristik daerah. Selain itu penyaluran langsung dana dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan penggunaan dana yang fleksibel.
Menurutnya, dengan mengambil kebijakan tersebut, Kemendikbudristek berkaca dari Merdeka Belajar Episode Ketiga yaitu Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direspons positif oleh satuan pendidikan seluruh Indonesia, sehingga standar yang sama pun diberlakukan pada BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Baca Juga: Wapres Tegas: Perlu Penegakan Hukum Tegas kepada Spekulan Demi Jaga Pasokan Beras
“Satuan biaya yang majemuk di BOS, kita berlakukan juga di BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, supaya nilai pendanaan ini bisa lebih bermanfaat,” ucap Nandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Dia mengatakan, kondisi wilayah-wilayah di Indonesia yang sangat beragam tak pelak membuat indeks harga di tiap wilayah berbeda-beda.
“Harga barang di Jakarta atau di Surabaya dengan di Sumba, bisa jadi sangat berbeda. Maka Kemendikbudristek juga memberlakukan nilai satuan BOP yang berbeda-beda juga,” ucap Nandana.
Sebelumnya, kebijakan BOP PAUD 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp600 ribu.
Namun, saat ini melalui Merdeka Belajar Episode Keenambelas, kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya antar daerah. Dengan perhitungan yang berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten dan kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Kini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5 persen bagi 270 kabupaten dan kota.
Selain itu, terkait kebijakan kecepatan penyaluran langsung maka satuan-satuan pendidikan bisa menerima dana tepat waktu, sehingga dana pun dapat cepat digunakan untuk membantu proses pembelajaran. Pasalnya, dari pembelajaran di masa lalu banyak terjadi keterlambatan penerimaan di satuan pendidikan.
“Memangkas panjangnya birokrasi sehingga uang lebih cepat diterima satuan pendidikan. Kemendikbudristek ingin terus mendorong kemudahan proses administrasi. Dalam proses bisnis terdahulu, dinas menerima anggaran, kemudian harus membuat Surat Keputusan (SK), harus mengecek rekeningnya, harus menyalurkan, harus mengecek returnya, dan lain-lain,” urai Nandana.
Nandana berharap, beban administratif pada dinas pendidikan dan sekolah dapat sangat berkurang. Sehingga, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bisa lebih fokus mendampingi sekolah dan mengurus hal yang lebih bersifat substansi.
“Harapannya, sekolah dan dinas pendidikan terbantu oleh sistem yang kita buat, sehingga dana lebih mudah dan cepat diterima sekolah,” tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti