Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Nggak Bikin Bingung, DPR Minta BPJPH Sosialisasikan Logo Halal Baru

Biar Nggak Bikin Bingung, DPR Minta BPJPH Sosialisasikan Logo Halal Baru Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily angkat bicara mengenai langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang meluncurkan logo halal yang berlaku secara nasional. Ace menilai tak ada masalah dengan logo halal yang baru itu.

Menurutnya, penerbitan logo halal itu merupakan amanat dari UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan itu BPJH diwajibkan membuat logo halal yang berlaku secara nasional. 

"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya. Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu, ya, mengandung kata 'halal' dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu," kata Ace, kepada wartawan, Minggu, 13 Maret 2022. Baca Juga: Kemenag Terbitkan Label Halal Baru, Yaqut Cholil Qoumas Ungkap Hal Ini

Ace menambahkan, sepengetahuannya, dalam logo halal yang baru itu, jenis tulisannya menggunakan kaligrafi Arab yang termasuk dalam kategori khat kufi. Dia memandang pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita karena itu dibuat mirip dengan wayang.

"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca arab, pasti masih teramat asing," ujarnya

Maka dari itu, Ace meminta Pemerintah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai logo baru ini sehingga masyarakat tidak kebingungan dan lebih teredukasi mengenai logo halal yang baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: