Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Respons Kuasa Hukum Menggelegar: Tuduhannya Tidak Berdasar!

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Respons Kuasa Hukum Menggelegar: Tuduhannya Tidak Berdasar! Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menegaskan kasus kliennya menimbulkan sejumlah kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran dalam Islam.

Menurut Aziz, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Munarman, istilah khilafah, jihad, dan baiat telah dikriminalisasi.

"Hal ini kami sayangkan dan tidak seharusnya terjadi di negara mayoritas muslim, apalagi Berketuhanan yang maha Esa," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).

Meskipun begitu, Aziz mengatakan bahwa Munarman memang kerap mengkritik sistem demokrasi.

Baca Juga: Sakti Betul Kandidat Capres 2024 yang Juga Menterinya Jokowi, Partainya Bikin Keok PDIP!

Namun, Munarman tak pernah memaksakan untuk mendirikan negara khilafah daulah Islamiah.

Menurut Aziz, sejak 2014, Munaman konsisten menyampaikan keberatan melalui judicial review atau langsung kepada DPR.

"Aksinya konstitusional sampai selesai. Artinya, tuduhan-tuduhan tadi sebenarnya tidak berdasar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan apa yang dikatakan Munarman di dalam persidangan sesuai dengan fakta.

Pasalnya, perkataan Munarman sejalan dengan kesaksian para saksi yang hadir di persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: