Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Pelayanan Publik, Wapres Pantau MPP di NTT

Tingkatkan Pelayanan Publik, Wapres Pantau MPP di NTT Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin melakukan pembahasan dan pemantauan perkembangan pelayanan publik di NTT melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Bupati Manggarai Barat, Wae Kelambu, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kemarin.

Wapres mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu urat nadi dalam pemenuhan kebutuhan nyata masyarakat. Oleh karenanya, pelayanan publik yang prima dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap persepsi kepuasan publik.

Baca Juga: Bertemu Wapres, Sekjen PBB ke-8 Bahas Peran Penting Presidensi G20 Indonesia

"pengaruh yang signifikan terhadap persepsi kepuasan publik terhadap pemerintah pusat dan daerah, minat investasi para pelaku ekonomi dan pengusaha, serta wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” kata Wapres dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam memaksimalkan dan meningkatkan pelayanan publik. Presiden menerbitkan Perpres No. 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP)," ungkapnya.

Sejauh ini, pada 2021 telah terselenggara 50 MPP di seluruh Indonesia. Menurutnya, awal 2022 ini, Kabupaten Tuban dan Kota Tebing Tinggi menambah deretan MPP yang telah diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sehingga total menjadi 52 MPP.

"Saya berharap betul agar pada tahun 2022-2024 jumlah MPP terus bertambah terutama Kabupaten/Kota yang sudah mendandatangani Komitmen dengan KemenPANRB. MPP lainnya yang sudah operasional tetapi belum diresmikan agar segera minta verifikasi/sertifikasi ke KemenPANRB," pintanya.

Di NTT sendiri, tutur Wapres, dirinya mendapat laporan bahwa dari 21 Kabupaten dan 1 Kota di NTT, baru terdapat 2 kabupaten yang telah melaksanakan soft launching MPP, yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada.

"Kedua MPP (tersebut) belum masuk dalam hitungan 52 MPP tadi, karena belum diresmikan oleh Menteri PANRB.

Berdasarkan Perpres 89 tahun 2021, Pemerintah kabupaten dan kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik. Dalam hal ini, pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat dan murah untuk mengakses layanan yang terintegrasi dalam satu tempat.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Minta Semua Stakholder Genjot Vaksinasi Covid

"Jadikanlah MPP ini sebagai pintu masuk revitalisasi Reformasi Birokrasi melalui pelayanan publik di seluruh Pemda di NTT. Karena berdasar hasil penilaian Capaian Indikator RB (SAKIP, Maturitas SPIP, Indeks SPBE, Kepatuhan Standard Pelayanan Publik dsb) di mayoritas Kabupaten/Kota di NTT masuk Kategori Cukup, Zona Kuning serta Zona Merah, artinya masih banyak yang perlu dibenahi," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: