Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin Indonesia Dukung Diberlakukanya UU HPP

Kadin Indonesia Dukung Diberlakukanya UU HPP Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Baca Juga: BKPM Gandeng Kadin Sukseskan Penyelenggaraan G-20 

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid berharap aturan tersebut mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.

Dengan kondisi yang terjadi saat ini di tengah pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, ditambah dengan kondisi tidak stabilnya ekonomi global akibat invasi Rusia ke Ukraina tidak membuat Kadin menolak kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan komoditas global, Kadin Indonesia mewadahi para pelaku usaha berbagai sektor untuk mendukung kenaikan PPN ini," ujar Arsjad dalam konfrensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).

Arsjad mengatakan, kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3 persen di 2023.

Menrutnya hal tersebut mencerminkan dukungan masyrakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.

"Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain," ujarnya.

Lanjutnya, Arsjad mengatakan, inflasi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. 

"Kenaikan bahan baku ini lebih disebabkan oleh situasi politik dunia yang tidak stabil di mana terdapat konflik Rusia dan Ukraina yang menyebabkan instabilitas perdagangan global," ungkapnya.

Bukan hanya itu, tantangan lainnya datang dari logsitik dunia akibat terganggunya rantai pasok dunia selama pandemi dan juga penyebab harga angkutan logistik yang berdampak kenaikan harga bahan baku. 

Hal tersebut seiring dengan meningkatnya harga-harga bahan global yang mengakibatkan naiknya harga pangan domestik, fenomena kenaikan harga bahan pokok yang terjadi saat ini akan diperkirakan terus berlanjut hingga idul fitri. 

"Faktor pemicu utama adalah kenaikan permintaan menjelang Ramadan sekaligus menandakan melonggarnya PPKM," tutupnya. 

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: