Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refleksi Hukum Persaingan Usaha Di Tengah Minyak Goreng Langka

Refleksi Hukum Persaingan Usaha Di Tengah Minyak Goreng Langka Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Dalam perspektif hukum persaingan, pembentukan harga ditentukan oleh mekanisme pasar atau suatu kekuatan tarik-menarik antara permintaan dan penawaran di pasar. Adapun harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu. Harga yang kompetitif adalah harga yang berada dalam persaingan sempurna yang disebabkan oleh supply dan demand, tidak ada unsur spekulasi. 

Kepala kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan sesuai dengan hukum pasar, kenaikan harga dapat dipicu oleh mekanisme pasar yang tidak seimbang. Tingginya permintaan CPO yang diakibatkan oleh pertumbuhan industri biodiesel dan naiknya permintaan luar negeri menyebabkan terjadinya kenaikan harga CPO internasional.

Baca Juga: KPPU, Ombudsman, dan Apkasindo Evaluasi Kebijakan dan Tata Niaga Migor di Sumut

"Hal ini berimbas pada kenaikan harga minyak goreng dalam negeri. Dalam kasus kenaikan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga akhirnya mencapai Rp.20.000/liter, hukum persaingan akan mengkaji apakah kenaikan harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang wajar, atau distorsi pasar yang diakibatkan oleh perilaku pelaku usaha yang anti persaingan," katanya, Selasa (15/3/2022).

Dari hasil penelitian KPPU, terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Tidak hanya di hilir, struktur industri CPO juga memiliki kecenderungan yang tidak jauh berbeda. 

"Industri besar ini hanya dikuasai oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai lahan sawit sekitar 1,5 juta hektar lebih. Perusahaan-perusahaan besar membentuk holding pada perusahaan induk dan melakukan merger dengan berbagai jalan," ujarnya.

Terkait hal tersebut, KPPU mencium adanya dugaan kartel dalam industri minyak goreng. Dugaan kartel didasari adanya temuan Selain struktur pasar oligopolis, dugaan kartel muncul ketika terjadi kenaikan harga CPO internasional, pelaku usaha terintegrasi yang mendapat pasokan CPO dari kebunnya sendiri justru tetap mengacu pada harga CPO internasional. Padahal ini kesempatan buat mereka dapat menawarkan harga jual minyak goreng lebih rendah dari pesaingnya dalam rangka merebut pasar. 

"Meski harga di pasar ditetapkan sesuai HET, masih ditemukan harga di atas HET di luar ritel modern, artinya, tindakan menahan pasokan masih efektif dalam rangka mengatur harga di pasar. Ketika harga minyak goreng menjadi mahal maka KPPU melakukan pengawasan dari sisi perilaku pelaku usaha, apakah mereka memanfaatkan momentum kenaikan harga bahan baku CPO untuk mengambil keuntungan berlebih," ujarnya.

"Fenomena kelangkaan minyak goreng dan berbagai penyelewengan yang terjadi dapat disebabkan oleh banyak hal. Pertama, kurang tuntasnya koordinasi antara pemerintah dan pengusaha dalam mengimplementasikan Kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dibarengi dengan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) minyak sawit," ujarnya.

Kedua, perilaku pelaku usaha yang mengambil keuntungan atas kondisi ketidakpastian. Harus diakui disparitas harga antara harga CPO di pasar global dengan CPO domestik, yang bahkan semakin jauh seiring konflik Rusia Ukraina ini, berpotensi menimbulkan berbagai penyelewengan oleh pengusaha seperti penyelundupan dan sebagainya. 

"Ketiga, tercipta disparitas harga yang melahirkan banyak spekulan, pada gilirannya menimbulkan cost tambahan yang cukup besar dalam hal pengawasan terhadap berbagai perilaku penyelewengan. Yang pasti, dari kacamata persaingan usaha, upaya perbaikan industri minyak goreng dari hulu sampai hilir harus segera dilakukan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: