Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Penolakan Ekspor Produk Perikanan Asal Indonesia, KKP Ingatkan Soal Standar Mutu

Cegah Penolakan Ekspor Produk Perikanan Asal Indonesia, KKP Ingatkan Soal Standar Mutu Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempersempit celah penolakan ekspor oleh negara mitra. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti menegaskan keberlanjutan dan ketertelusuran menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberterimaan produk Indonesia di pasar global, disamping quality and safety.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Produk Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan, dan Permen KP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, juga telah mengakomodir kedua syarat tersebut.

"Prinsip ini kita jaga agar tidak ada celah penolakan produk dari Indonesia di pasar dunia," terang Artati di Jakarta, kemarin.

Artati menambahkan, saat ini, KKP telah menerapkan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) bagi ikan yang akan diekspor ke Amerika Serikat (AS) sebagaimana persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor hasil perikanan terbesar dari Indonesia tersebut.

Senada Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud membenarkan bahwa SIMP telah diterapkan di AS sehingga produk perikanan yang akan diekspor ke AS harus dimonitor. Mengikuti AS, Jepang juga sudah mensyaratkan agar produk perikanan masuk ke Jepang wajib menerapkan ketertelusuran.

Oleh karenanya, lanjut Machmud, seperti Makassar sebagai daerah pengekspor ke 3 setelah Surabaya dan DKI Jakarta yang didukung 200-an Unit Pengolahan Ikan (UPI) harus memperhatikan dan menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Dikatakannya, dalam Permen KP Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan pengembangan standar mutu hasil perikanan dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen PDSPKP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: