Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Upaya Stabilisasi Minyak Goreng, DMSI Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Dukung Upaya Stabilisasi Minyak Goreng, DMSI Kirim Surat ke Presiden Jokowi PERKUAT EKSISTENSI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN, DUA ANAK PERUSAHAN ANJ DI PAPUA RAIH SERTIFIKASI RSPO | Kredit Foto: ANJ
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) turut membantu pemerintah dalam upaya stabilisasi ketersediaan minyak goreng di Indonesia. Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), DMSI menguraikan tantangan dan solusi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Berdasarkan kajian dan pendalaman melalui rangkaian kegiatan seminar yang dilakukan DMSI, masalah kelangkaan ketersediaan minyak goreng disebabkan disparitas harga antara Rp8.750-Rp9.200/liter di bawah harga pasar. Selisih harga ini menimbulkan black market dan pedagang dadakan sehingga berapapun jumlah minyak goreng masuk ke pasar akan terserap black market.

Baca Juga: Harga CPO Berbanding Terbalik dengan Produksinya, Kenapa?

Selain itu, konsep DMO yang mencakup 60 jenis produk sawit mengakibatkan persoalan yang tidak dikehendaki, seperti industri oleokimia yang berorientasi ekspor tidak memiliki keahlian menyalurkan minyak goreng. Masalah lain yaitu eksportir sawit kesulitan akibat kendala yang ditemui dalam upaya mendapat persetujuan ekspor meskipun telah memenuhi kewajiban DMO 20 persen.

Melansir laman Majalah Sawit Indonesia pada Rabu (16/3/2022), DMSI mengajukan empat usulan kepada Presiden Jokowi. Pertama, antisipasi persoalan disparitas harga maka skema DPO-HET digantikan dengan model Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya mendapatkan minyak goreng curah dan kemasan sederhana.

Kedua, dana BLT dapat diambil dari pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ketiga, mempertahankan instrumen DMO 20 persen untuk menjamin pasokan bahan baku minyak goreng kepada masyarakat. Penerapan DMO dibatasi kepada 8 produk yaitu CPO, Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, RBDPO, RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Jelantah, dan Minyak Sawit Kotor.

Keempat, dalam proses pemberian persetujuan ekspor dapat dipercepat dan diperlancar untuk menjaga kelangsungan ekspor bagi pemasukan devisa negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: