Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DMSI Dukung Pembatasan Ekspor Limbah Sawit, Ini Alasannya!

DMSI Dukung Pembatasan Ekspor Limbah Sawit, Ini Alasannya! Kredit Foto: Austindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, mengungkapkan jika pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor limbah kelapa sawit seperti Palm Oil Mill Effluent (POME), High Acid Palm Oil Residue (HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). 

Pihaknya menilai jika kebijakan tersebut strategis untuk mendukung hilirisasi industri sawit sekaligus untuk memenuhi kebutuhan bahan baku domestik dalam memproduksi Sustainable Aviation Fuel (SAF).

Baca Juga: Minyak Sawit jadi Minyak Nabati Pertama di Dunia dengan Sertifikasi Berkelanjutan

Sahat menjelaskan bahwa pembatasan ekspor tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat hilirisasi industri sawit itu sendiri.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan ketersediaan bahan baku guna menghasilkan SAF yang akan menjadi kebutuhan utama di sektor penerbangan internasional,” ujar Sahat dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (21/1/2025).

Hilirisasi Sawit dan Tantangan Global

Indonesia, sejak tahun 2011 silam, sejatinya telah mendorong hilirisasi sawit dengan menerapkan bea keluar tinggi untuk produk hulu seperti Crude Palm Oil (CPO) serta memberikan insentif untuk produk hilir.

Adapun produk-produk seperti UCO, POME, dan HAPOR tergolong masuk ke dalam kelompok yang pembatasannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

SAF, ujar Sahat, nantinya akan menjadi kebutuhan wajib di sektor penerbangan internasional pada tahun 2026 dengan caampuran SAF minimal 5% dalam bahan bakar pesawat.

“Jika maskapai tidak memenuhi standar ini, mereka akan dikenakan denda besar berdasarkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan,” jelasnya.

Potensi dan Langkah Strategis

Selain itu, Indonesia juga mempunyai peluang besar untuk menjadi produsen utama SAF dengan memanfaatkan limbah sawit yang pembatasan ekspornya diberlakukan.

Sahat pun mendorong BUMN untuk segera memproduksi SAF di dalam negeri untuk mendukung upaya tersebut.

“Ini sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo untuk menciptakan swasembada energi berbasis sawit,” imbuhnya.

Selain itu, DMSI juga mendukung penuh peraturan baru yakni Permendag Nomor 2 Tahun 2025 yang dinilai bakal memperketat ekspor produk turunan kelapa sawit guna memperkuat hilirisasi serta memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Indonesia Pimpin Produksi Minyak Sawit Tersertifikasi Berkelanjutan Dunia

Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan tidak hanya mampu memperkuat ketahanan energi domestik tetapi juga memimpin pasar bahan bakar berkelanjutan di tingkat global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: