Penyelidikan Kasus Kardus Durian Siap Dibuka Lagi, Nama Muhaimin Iskandar Kembali Diungkit
Kasus tersebut melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Telak! Sebut NU, Ade Armando Patahkan Argumen Oknum Pendeta yang Minta 300 Ayat Al Qur’an Dihapus
KPK saat itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin.
Selain itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans yang dimasukkan ke dalam kardus durian. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto