Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mutu dan Kelayakan Stok Vaksin Sesuai Standar Internasional, Masyarakat Jangan Khawatir

Mutu dan Kelayakan Stok Vaksin Sesuai Standar Internasional, Masyarakat Jangan Khawatir Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen menjaga mutu dan kelayakan stok vaksin COVID19 sesuai standar internasional. Vaksin yang digunakan di Indonesia, baik di sentra vaksinasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dipastikan aman bagi masyarakat karena sudah dikaji Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dari sisi mutunya.

“Mutu dan kelayakan stok vaksin kita dijaga sesuai standar internasional. Vaksin kita aman dan efektif digunakan untuk masyarakat karena sudah dikaji Badan POM dari sisi mutunya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Baca Juga: MenkopUKM Apresiasi Vaksinasi Booster Kopsyah BMI Percepat Pemulihan Ekonomi

Karena itu, Johnny menandaskan, masyarakat diminta tidak ragu-ragu dan segera melengkapi vaksinasi, serta melakukan booster tanpa memilih-milih vaksin merek tertentu. “Semua jenis vaksin aman dan efektif,” tegasnya.

Baru-baru ini, Badan POM mengumumkan memperpanjang batas kadaluwarsa enam produk vaksin COVID-19. Hal tersebut disampaikan pada pada Senin (14/3). Enam vaksin COVID-19 dimaksud yakni: vaksin Bio Farma, Zifivax, Sinopharm kemasan 1 dosis 'prefilled syringe', Sinopharm kemasan dua dosis/vial, AstraZeneca, dan Pfizer-Biontech.

Vaksin yang diperpanjang tetap memenuhi kriteria keamanan produk. Hal ini juga dilakukan secara hati-hati melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam. Karenanya, dipastikan 6 produk vaksin tersebut layak digunakan masyarakat.

Dilansir dari situs resmi penjelasan BPOM, batas kadaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin. Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan, bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa.

Hal ini, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.

Pemegang izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) wajib memastikan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan aman, berkhasiat, dan bermutu. Terkait hal tersebut, maka implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah diberikan izin penggunaan darurat/EUA akan terus dipantau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: