Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Turun Tangan! Sebut Pendeta Saifuddin Telah Menistakan Agama

Mahfud MD Turun Tangan! Sebut Pendeta Saifuddin Telah Menistakan Agama Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim telah menistakan Islam dengan permintaannya mencabut 300 ayat Al Quran.

Mahfud MD meminta Polri segera menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Tak Hanya Pelajari Alkitab, Nur Afni Octavia Juga Salat Tahajud: Siapakah Engkau Yesus?

Pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh.

Melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’ yang diunggah Rabu (16/3/2022) sore, Mahfud MD meminta polisi menyelidiki kasus ini.

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” jelasnya.

Mahfud MD menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Al-Qur’an itu sebanyak 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.

“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,” katanya.

Mahfud lalu menyebutkan isi dari UU Nomor 5 Tahun 1969 tersebut.

“Ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.

Baca Juga: Jeng Jeng, Bareskrim Bergerak, Pendeta Saifuddin yang Minta Hapus Ayat Al-Qur.'an Bakal Diurus

Mahfud MD menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: