Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Agama Patok Biaya Sertifikat Halal Buat UKM Rp650 Ribu

Menteri Agama Patok Biaya Sertifikat Halal Buat UKM Rp650 Ribu Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Disebutkan,  biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UKM sebesar Rp300 ribu. Ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UKM oleh LPH Rp350 ribu. Sehingga total biayanya Rp650 ribu.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” Kata Kepala BPJPH Kementrian Agama, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan penetapan peraturan tarif layanan ini sebagai komitmen pemerintah memberi kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," tambahnya.

Sementara itu Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan ketentuan bagi pelaku UMK dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

“Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki Nomor Induk Berusaha,” Kata Mastuki.

Selain itu, UMK tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Mastuki juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: