Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Pelayanan, Jateng Tambah Satu Mal Pelayanan Publik

Tingkatkan Pelayanan, Jateng Tambah Satu Mal Pelayanan Publik Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Karanganyar tidak hanya mengintegrasikan semua layanan, namun juga memudahkan dan mempercepat masyarakat mendapatkan pelayanan dari berbagai instansi.

MPP dinilai juga dapat meningkatkan investasi, sekaligus mencegah praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, serta pelanggaran lainnya dalam mengurus berbagai perizinan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat memberikan sambutan pembukaan MPP Karanganyar, kemarin.

“Kalau bicara tentang mal atau penyatuan tempat, maka berkaitan dengan kemudahan di sisi sarana dan prasarana. Yang tidak kalah penting adalah kemudahan prosedur dan alur pelayanan, adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta personel yang memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas,” ujar Sumarno.

Disebutkan, keberadaan MPP Karanganyar yang bekerja sama dengan 23 instansi dan siap memberikan 197 jenis pelayanan publik. Keberadaan tempat ini, melengkapi MPP yang telah ada di beberapa daerah lain di Jawa Tengah, seperti Banyumas, Kebumen, Batang, Jepara, Pati, Surakarta, dan Salatiga. Bahkan dalam waktu dekat akan ada peresmian MPP Kota Magelang.

“Adanya MPP ini mempermudah sarana prasarana, kemudahan alur prosedur, serta bagaimana kita membangun mindset bahwa kita (ASN) sebagai pelayan masyarakat, maka tugas kita memberikan pelayanan yang baik, mudah, cepat, menyenangkan, akurat, dan akuntabel. Sehingga meningkatkan investasi yang ujung-ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar peraturan. Seperti, adanya gratifikasi, suap, pungutan liar, ataupun pelanggaran lain dalam memberikan pelayanan izin usaha ataupun layanan lainnya.

“Kalau orang memberi sesuatu tanpa diminta itu merupakan gratifikasi, dan kalau ada sinyal-sinyal untuk memberi (suap), itu sudah masuk pemerasan. Itu lebih berat lagi dan tidak diperbolehkan,” tandas Sekda.

Sebanyak 23 instansi, lembaga, serta BUMD yang telah bermitra dengan MPP Karanganyar, di antaranya Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, Polres Karanganyar, Dinas Perhubungan, Pajak, PT Taspen, dan sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: