Saifuddin 'Ngusik' Ayat Alquran, MUI Sebut Pendeta Gadungan yang Sedang Sakit Jiwa!
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah kesal bukan main mendengar pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merevisi Alquran dengan menghapus 300 ayat suci yang dianggapnya dapat memicu tindakan terorisme.
Saking jengkelnya, Ikhsan sampai bilang Saifuddin adalah pendeta gadungan yang sedang sakit jiwa. Menurutnya seorang pendeta sungguhan tidak akan ikut campur urusan agama lain apalagi sampai mengoreksi kitab suci.
“Bisa jadi orang ini bukan pendeta gadungan atau pendeta yang kurang sehat jiwanya. Karena kalau memang beliau sebagai pendeta dia akan menghormati ajaran agama lain," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi Populis.id Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Saifuddin Bikin Banyak Pihak Naik Darah, Kini Muhammadiyah Dibuat Kesal, Polisi Jangan Diam Saja!
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, jika seorang pemuka agama ikut mencampuri urusan agama lain bahkan sampai menyudutkan kepercayaan tertentu, maka itu sudah masuk kategori penistaan agama, polisi bisa bergerak untuk mengusut kasus semacam itu.
"Pendeta juga tidak akan pernah mengomentari ajaran agama lain. Apalagi meminta merubah kitab suci, karena itu akan berkaitan dengan wilayah penistaan agama," tuturnya.
Lantaran menganggap Saifuddin kurang waras, Ikhsan kemudian meminta masyarakat untuk menanggapi pernyataan provokatif itu. Pernyataan itu dinilai sangat rawan memantik keonaran di tengah masyarakat.
"Ini pernyataan yang tidak perlu ditanggapi secara serius. Sebaiknya umat Islam tenang, tidak perlu menanggapi ocehan orang kurang waras seperti ini. lebih baik kita bekerja untuk keumatan saling membantu dan bertoleransi menjaga harmoni," terangnya.
Lebih lanjut Ikhsan meminta umat Islam menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa polisi yang punya domain untuk melakukan penindakan secara hukum.
"Dan polisi tidak perlu ragu untuk menindak ini karena pernyataan sudah jelas dan gamblang dan ditempat umum. Polisi bisa langsung menjerat Saifuddin ini dengan pasal penistaan agama," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: