Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haris Azhar Jadi Tersangka: Ada Batas antara Kebenaran dan Pihak yang Khawatir Skandalnya Terbongkar

Haris Azhar Jadi Tersangka: Ada Batas antara Kebenaran dan Pihak yang Khawatir Skandalnya Terbongkar Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah pemidanaan yang dipaksakan. Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Di antaranya, penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana; proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE," ujar tim advokasi dalam siaran persnya, Ahad (20/3/2022). Baca Juga: Jadi Tersangka Akibat Cemarkan Nama Luhut, Haris Azhar: Masuk Penjara pun Itu Kehormatan Bagi Saya

Kemudian juga proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Karena itu, penetapan tersangka ini harus diuji secara hukum.

"Supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa," lanjutnya.

Sebagaimana dengan janji jabatannya, aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara, bukan mengabdi pada kekuasaan. oleh karenanya berhentilah menjadi alat kekuasaan dan kembali melayani konstitusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan individu.

"Selain itu, pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis," kata tim advokasi.

Di tengah praktik kriminalisasi ini, kebebasan sipil di Indonesia, terutama di Papua ada dalam kondisi krisis. Yakni ketika penangkapan sewenang-wenang, pembatasan akses, pembunuhan terhadap warga sipil, serta pengungsian akibat dari dampak eksploitasi sumber daya alam dan konflik bersenjata di Papua turut terjadi.

"Berangkat dari situasi tersebut, penetapan tersangka bukan menjadi peristiwa tunggal semata melainkan bereskalasi terhadap kondisi di Papua yang akan menghadapi ancaman dan tantangan lebih serius," ungkap tim advokasi.

Maka melalui rilis ini, menurut tim advokasi, baik Fatia maupun Haris akan menghadapi risiko itu dengan kepala tegak. Itu karena keyakinan akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah hak asasi manusia dan eksploitasi sumber daya alam di Papua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: