Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akun Youtube Pendeta Saifuddin yang Bikin Gaduh Masih Ada, Kominfo Blak-blakan: Saat Ini Ada...

Akun Youtube Pendeta Saifuddin yang Bikin Gaduh Masih Ada, Kominfo Blak-blakan: Saat Ini Ada... Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan terhadap sejumlah konten Saifuddin Ibrahim yang melanggar peraturan. Pemutusan akses didasarkan pada permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun patroli siber tim Kominfo.

"Saat ini ada 60 konten Syaifuddin Ibrahim lainnya, baik yang ditemukan di Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok telah diajukan pemutusan akses kepada platform digital terkait," kata Dedy, Sabtu (19/3).

Dedy menyebut, sampai saat ini, tim Kominfo masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. "Penelusuran masih terus dilakukan terhadap seluruh konten yang berkaitan dengan Saifuddin Ibrahim," ujarnya.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Jangan "Sok Ye", Orang Kemenag Tegaskan Menag Yaqut Nggak Kenal dengan Anda!

Bareskrim Mabes Polri juga mulai melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Saifudin Ibrahim. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan awal kepada para ahli terkait dugaan pidana yang juga bermuatan kebencian terhadap SARA tersebut.

Ramadhan menyebut penyelidikan kasus tersebut, kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat, bernomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. “Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan rangkaian proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim),” kata Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: