Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Non-Muslim Pembela Munarman: Kami Suka Makan di Warteg Pasar Minggu

Pengacara Non-Muslim Pembela Munarman: Kami Suka Makan di Warteg Pasar Minggu Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah diprediksi oleh Pieter Ell, satu dari 150 pengacara yang membela Munarman. "Saya sudah prediksi tuntutannya tidak akan lebih dari 10 tahun. Karena sesuai fakta persidangan tuduhan teroris oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Munarman ugal-ugalan," kata Pieter Ell dilansir dari Republika.co.id untuk menanggapi tuntutan delapan tahun yang dibacakan JPU awal pekan ini.

Pieter Ell merupakan satu dari 150 pengacara Munarman. Ia adalah penganut Katolik Roma. Di tengah kesibukannya menangani perkara lain, Pieter El rela membagi waktunya untuk menjadi pembela sosok Munarman yang notabanenya kerap mempertahankan narasi agama Islam. 

"Pembelaan terhadap sodara Munarman ini sesusai moto hidup saya, profesionalisme melampaui perbedaan keyakinan," katanya.

Pieter Ell menegaskan, dia telah lama mengenal Munarman dan juga agama Islam. Munarman telah dikenalnya sebelum reformasi, yang mana mereka berdua sama-sama mengawali kariernya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM). Bahkan dia pernah hidup bersama dalam satu atap dan keduanya memiliki kesukaan yang sama. "Kami suka makan di warung tegal (warteg) di daerah Pasar Minggu," kenangnya.

Sementara Islam dikenalnya ketika Pieter Ell memilih Kampus yang kental dengan ke Islaman yakni di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dari sini Pieter Ell sedikit banyaknya mengenal tentang Islam yang menurutnya jauh dari narasi-narasi kekerasan atau sering dikenal menebar teror.

Baca Juga: Munarman Dituntut Delapan Tahun Penjara, Murid Habib Rizieq "Meledak-ledak": Jaksa Luar Biasa Zalim!

"Saya bisa jamin tidak satu pun di dalam sumber hukum Islam (Alquran dan hadis) meciptakan ketakutan di masyarakat (teror). Dan tentu ini juga berlaku terhadap semua agama," katanya.

Pieter Ell mengawali kariernya sebagai pengacara praktik di Papua dan menangani kasus-kasus struktural masyarakat versus pemerintah. Dia mengatakan, perkara yang paling fenomenal dia tangani adalah kasus makar isu Papua Merdeka.

Setelah malang-melintang di dunia pengacara, nama Pieter Ell mulai dikenal masyarakat yang hak-haknya merasa perlu diuji di pengadilan. Kliennya tidak hanya dari kaum marhaen, tetapi masyarakat yang telah menjadi pejabat bahkan artis sering meminta pedampingi mencari keadilan.

Seringnya mendampingi artis-artis yang terlibat persoalan hukum, membuat dia harus tampil beda ketika mendampingi kliennya di persidangan. Penampilan necis ini menarik perhatian desainer kondang AA Yudistira, dan Pieter Ell menjadi salah satu modelnya dalam acara fashion show yang digelar pada 2016. 

Memiliki tubuh yang mendukung dengan postur tinggi besar serta wajah kearab-araban, membuat Pieter Ell terlibat aktif di di dunia hiburan. Dia pernah menjadi pemeran utama sinetro Scurity Ugal-ugalan yang diproduksi tahun 2017, Bodyguard Ugal-ugalan produksi tahun 2018, Horas Amang tahun 2019 dan Coto VS Conro tahun 2020. 

Baca Juga: Duarrr… Diceramahin Ade Armando, Pendeta Saifuddin Langsung Meledak-ledak: Potong Tangan Saya!

Selain aktif di sinetron Piter El juga sempat merilis lagu dengan judul 'Mantan Dulu'.  Namun, kini dunia hiburan itu sedikit dia kesampingkan dan kembali fokus kepada pembelaan. Dalam melakukan pembelaan Piter El memegang prinsip bagaimana tercapainya kepastian hukum terhadap para pencari keadilan. Menurutnya menang atau kalah dalam mendampingi klien merupakan suatu hal yang biasa, karena yang terpenting baginya adalah bagaimana kepastian hukum dan proses penegakan hukum sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 

"Karena advokat itu sama statusnya dengan kaksa, polisi, dan hakim sebagai penegak hukum dan penegak keadilan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: