Damai juga curiga bahwa jika pernikahan terjadi, maka akan berpengaruh ke Pemilu 2024. Pasalnya, berkembang isu bahwa preiden akan menjabat selama tiga periode. Ia khawatir langkah ini untuk memuluskan niat inkonstitusional itu.
"Saat ini santer isu yang mengusulkan presiden menjabat selama tiga periode. Jangan-jangan nanti ada yang melakukan judicial review terhadap undang-undang pemilu, karena judicial review hanya bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Hal senada juga diucapkan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menegaskan Anwar Usman lebih baik mundur dari jabatan Ketua MK.
Pasalnya, pernikahan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam perkara yang berkaitan dengan Presiden.
"Demi cinta kepada MK dan pujaan hati harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: