Kasus Gonggongan Anjing Dilimpahkan ke Barsekrim, Refly Harun Soroti Tajam Rekam Jejak Menag Yaqut
Polemik kebijakan penggunaan pengeras suara tempat ibadah khususnya Masjid yang dilakukan oleh Kementerian Agama masih terus bergulir sampai saat ini.
Hal ini makin diperparah saat ucapan Menteri Agama yakni Yaqut Cholil Qoumas dianggap menyamakan suara azan yang “bersahut-sahutan” dengan suara gonggongan anjing. Mulai dari situ gelombang suara menolak terus digaungkan mulai lewat demonstrasi bahkan berujung laporan ke polisi.
Terkait kasus pelaporan Menag Yaqut ini, proses hukumnya masuk babak baru. Hal ini karena kasusnya dilimpahkan ke Barsekrim.
Hal ini dinyatakan oleh advokat Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa laporan terkait dugaan penistaan agama terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas di Polda Riau telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Duarrr… Diceramahin Ade Armando, Pendeta Saifuddin Langsung Meledak-ledak: Potong Tangan Saya!
"Pemberitahuan bahwa laporan klien kami akan dilimpahkan untuk ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Eggi kepada wartawan, dikutip dari laman CNNIndonesia Rabu (23/3/22).
Terkait kasus ini, ahli hukum tata negara Refly Harun memberikan komentarnya.
Refly menyoroti sosok Menag Yaqut sendiri yang menurutnya tidak mewakili sebagain kelompok umat islam.
“Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena Yaqut Cholil Qoumas tidak dipandang mewakili sebagian dari kelompk Islam di Indonesia ini,” ucap Refly dalam video di akun Youtubenya dikutip Rabu (23/3/22).
Refly pun menyebut nama Presiden Jokowi yang mana menurutnya mengangkat Yaqut menjadi Menag lebih kepada unsur politis saja.
“Jadi dari awal memang presiden Jokowi mengambill Menteri Agama yang sebearnya lebih besar muatan atau nuansa politiknya, agak kontoversial,” tambahnya.
Atas dasar itu, menurut Refly, menjadi sebuah konsekuensi apabila sosok Menag Yaqut terus-terusan diberikan catatan bahkan tentangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto