Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandingkan Era SBY & Jokowi, Pengamat Singgung Kepuasan Masyarakat hingga Perpanjangan Masa Jabatan

Bandingkan Era SBY & Jokowi, Pengamat Singgung Kepuasan Masyarakat hingga Perpanjangan Masa Jabatan Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean

Padahal, sudah jelas di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa seorang presiden hanyalah menjabat paling lama lima tahun. Kemudian dilanjutkan di periode kedua.

“Kan sudah jelas diatur di dalam UUD batas paling lama menjadi presiden dua periode. Jika ingin melanjutkan itu namanya melanggar konstitusi,” ujarnya.

Pemaksaan kehendak untuk membangun IKN. Itu dengan cara memunculkan isu penundaan pemilu jelas merupakan penghianatan atas konstitusi dan semangat reformasi.

Karena itu, Zaenal meminta rezim Jokowi untuk menghentikan keinginan untuk melanjutkan tiga periode.

Ia menegaskan, jika pemerintahan Presiden Jokowi masih ngotot untuk melanjutkan tiga periode dengan cara menunda Pemilu maka akan berhadapan dengan rakyat.

“Kami meminta ya untuk menyetop tiga periode, jika tidak maka elit dan rejim politik saat ini akan berhadapan dengan rakyat,” tegas Zaenal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: