Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Perkara Pelanggaran UU Persaingan Usaha, Garuda Indonesia Hormati Keputusan MA

Soal Perkara Pelanggaran UU Persaingan Usaha, Garuda Indonesia Hormati Keputusan MA Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menerima dan menghormati keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keputusan KPPU tersebut perihal perkara pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Soal Putusan MA Perihal Penjualan Tiket Umrah, Begini Tanggapan Garuda Indonesia

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud," ujar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/3/2022).

Irfan mengatakan, sampai dengan saat ini perseroan masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.

Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif,  Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu.

"Dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah," ujarnya.

Irfan meyakini,  bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional. 

Oleh karenanya, dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan.

Baca Juga: Boeing 737-800 NG China Eastern Kecelakaan, Begini Pernyataan Garuda Indonesia

"Khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: