Diungkap Polri! Begini Status Terbaru Kasus Dugaan Penodaan Agama Pendeta Saifuddin, Telah...
Kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pendeta Saifuddin Ibrahim naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
"Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan," kata dia kepada wartawan, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Kembali Berulah, Kali Ini Tantang Maruf Amin, Jusuf Kalla, Sampai Ketua MUI
Dengan naiknya status kasus ini, maka Korps Bhayangkara mendapati adanya unsur pidana di balik kasus tersebut. Polri sendiri saat ini masih mencari sosok tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui ada dua laporan terhadap dia. Pertama laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor Rieke Vera Routinsulu.
Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Polri agar mengusut pria yang mengaku pendeta bernama Saifuddin Ibrahim. Pria itu ingin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Alquran.
Mahfud menegaskan Saifuddin sudah membuat gaduh dan memantik kemarahan banyak orang. Dia juga menyinggung kabar akun media sosial Saifuddin yang juga belum ditutup.
“Waduh, itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam yang dikutip pada Rabu, 17 Maret 2022.
Baca Juga: Pengacara Rizieq-Munarman Minta Pendeta Saifuddin Ditindak, Sampai Singgung-Singgung Soal Rezim
Dia menyoroti ucapan Saifuddin diduga menistakan agama karena membawa 300 ayat Alquran agar dihapus. Menurutnya, yang bersangkutan diduga menafsirkan atau memprovokasi antar umat beragama dengan pernyataannya.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar