Kritik Keras! Kinerja Lambat, Lucius Karus Sebut DPR Lakukan Sistem Tanam Pilih Saat Buat RUU
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyampaikan kritik keras terkait kinerja lambat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait dengan kelanjutan proses legislasi untuk revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lucius mengatakan DPR memberlakukan tanam pilih saat merancang regulasi baru.
"Ibaratnya dalam proses legislasi DPR ada undang undang yang nampak sekali didahulukan dan diprioritaskan, tapi beberapa undang undang justru proses legislasi kesannya dibelakangkan," ujarnya Dalam forum diskusi yang dilakukan secara virtual, Kamis (24/03).
Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Jakarta, Korupsi Formula E Siap Dikuliti
Lucius melihat DPR bergerak lambat dalam pengerjaan RUU yang tidak kunjung membuahkan hasil terhadap regulasi yang dibutuhkan rakyat, tapi sangat bergerak cepat terkait RUU prioritas pemerintah.
"Ini ironi sekali, DPR tanam pilih ada undang-undang yang memang nampak sekali didahulukan dan diprioritaskan. Lembaga yang penuh Ironi bagi wakil rakyat yang tidak bisa menunjukkan dirinya sebagai wakil rakyat karena dengan secara bersamaan mereka menunjukkan diri mereka sebagai wakil partai politik," katanya.
Lucius menjelaskan melihat dua tahun belakangan ini, DPR terlalu mengedepankan RUU yang menjadi prioritas pemerintah dengan pengerjaan sangat cepat, Ia menyebutkan pengerjaan RUU Cipta Kerja atau Ominbus Law serta RUU Ibu Kota Negara (IKN) merupakan regulasi yang dikerjakan dengan tergesa-gesa.
"Dalam 2 tahun terakhir ini yang merupakan RUU prioritas pemerintah dan saya melihat DPR bahkan saat ingin melayani pemerintah, RUU seberat apapun itu bisa dikerjakan dalam waktu yang luar biasa cepat. Ratusan pasal di cipta kerja dan begitu banyak RUU lainnya yang terhubung dengan cipta kerja itu bisa diselesaikan DPR kurang lebih dari setahun atau sekitar 8 bulanan. Dan yang paling fenomenal tentu RUU Ibu Kota Negara tidak sampai 1 masa sidang bahkan efektif mungkin sekitar 1 bulan DPR melakukan proses pembahasan RUU IKN ini," tuturnya.
Dia menilai, sepanjang dua tahun belakangan ini belum melihat DPR melakukan proses pembahasan RUU dengan mengabdikan dirinya sebagai perwakilan rakyat.
Baca Juga: DPR Sebut Hari Air Sedunia Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan
"Nah ini terlihat ironi betul. Betapa sulitnya DPR dan pemerintah ini melakukan kompromi untuk secepatnya kemudian bisa mengakhiri proses atau melahirkan sebuah undang-undang atau RUU tentang TPKS, PDP dan revisi UU ITE," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Aldi Ginastiar