Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Permohonan Kemenkeu Hapus Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Disetujui

Tok! Permohonan Kemenkeu Hapus Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Disetujui Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset barang milik negara memohon penghapusan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Sebagai bagian dari tata kelola kami, yang namanya pengelola barang Undang-Undang mengatur kami bahwa, apa yang sudah dicatatkan dalam daftar barang itu harus rapih. Kalau suatu barang itu bentuknya sudah memburuk, kemudian seperti yang sudah dijelaskan maka UU mengatakan boleh dilepaskan, boleh dihapus dari daftar barang milik negara," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Kamis, (24/3/2022).

Baca Juga: Pesan Sri Mulyani kepada Calon ASN Kemenkeu: Ini Bukan Uang Pribadi, Ini Uang Negara

Suahasil menjelaskan, sistem penghapusan aset barang milik negara dibuat berjenjang. Jika nilai perolehannya di atas 100 Miliar Rupiah, maka untuk menghapusnya Kemenkeu membutuhkan izin persetujuan dari DPR RI. Maka dari itu, di dalam kesempatan Raker kali ini, Kemenkeu bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) memohon perizinan atas penghapusan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 disetujui oleh DPR RI.

"Tetapi, proses penghapusan itu bukan sekedar dihapus lalu hilang begitu saja, karena seperti yang bapak pimpinan katakan ini masih ada nilai bukunya. Nah nilai bukunya ini tentu harus kita betul-betul rapihkan, dalam pengertian tadi sudah ada indikasinya yaitu yang disebut nilai limit. Nilai limit itu adalah nilai estimasi saat ini. Berapa nilai barang ini  pada saat dia diestimasi, tadi nilainya adalah sekitar 747 Juta Rupiah. Kalau nanti dalam praktiknya kami mendapatkan persetujuan pelepasan ini, maka yang akan kami lakukan sebagai pengelola barang adalah kami akan menugaskan penilai pemerintah untuk kembali menilai barang yang akan dilepaskan ini berapa nilainya, dan nilai tersebut digunakan sebagai acuan dalam proses lelang," ujar Wamenkeu, Suahasil.

Jadi, untuk proses pelepasan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 Wamenkeu menyarankan  dengan menggunakan mekanisme lelang. Agar proses lelang berjalan dengan baik maka diperlukannya nilai acuan. Nilai acuan ini nanti diperoleh dari penilai pemerintah dan akan digunakan dalam proses lelang.

Lalu, untuk uang hasil lelangnya akan masuk kemana?. Suahasil menjelaskan bahwa, uang hasil dari lelang tersebut akan masuk ke kas negara, sebagai hasil penjualan lelang kekayaan barang milik negara. Dengan demikian, untuk uang hasil lelang kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tidak bisa langsung masuk kembali ke Kemhan, melainkan Kemenkeu akan memenuhi permintaan Kemhan dari belanja negara di APBN. 

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengajukan permohonan penghapusan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Panglima TNI, yang kemudian Panglima TNI mengajukan ke Kemhan. Lalu dari Kemhan mengajukan kepada Kemenkeu, sampai akhirnya Kemenkeu memohon penghapusan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 ini kepada Presiden.

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Reward kepada 5 KKKS dan 3 Kantor Pertanahan Terbaik

Dan untuk hasil dari Rapat Kerja yang digelar hari ini, Komisi I DPR RI memutuskan untuk menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515, sesuai surat Presiden RI Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021, perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: