PT. Pertamina selaku Badan Umum Milik Negara (BUMN) memiliki wewenang atas aset negara yang dimiliki. Dalam hal ini pemulihan aset sebidang tanah seluas 44.869 meter persegi di Jakarta Selatan yang sebelumnya telah dimanfaatkan warga selama belasan tahun.
Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma mengatakan, dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) No 207 Tahun 2016 pihaknya melakukan sosialisasi sebagai proses pemulihan aset yang dimiliki Pertamina. Namun, langkah pembinaan tersebut tersendat lantaran tidak dihadiri oleh para warga sekitar yang menolak untuk direlokasi.
Baca Juga: Rombak Formasi Direksi, PT Kilang Pertamina Internasional Fokus Tingkatkan Profitabilitas Perusahaan
"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan," kata Aditya Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya,sosialisasi ini bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut saat ini. Dalam hal ini, tercatat dari 23 warga yang diundang, hanya ada sebanyak tiga orang warga yang hadir.
Sebanyak dua orang hanya mengisi absen, kemudian kembali pulang. Sedangkan seorang warga yang datang hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu.
"Sebenarnya ini tahap akhir, karena lebih dari 80 orang warga itu sebelumnya sudah menerima dengan ikhlas dan membongkar bangunan sendiri. Sedangkan sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah. Tetapi mereka masih menolak," ungkapnya.
Baca Juga: Pertamina Disarankan Naikkan Harga Pertamax Dibawah Pesaing
Aditya menegaskan, lahan milik PT Pertamina yang dikenal bernama Pancoran Buntu 2, Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan dalam waktu dekat akan dibangun menjadi kawasan sinergi BUMN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: