Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Oleh: Didik J Rachbini, Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef
Kredit Foto: Ist
Pemerintah melalui aturan baru monopsoni atau monopoli ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) bertujuan memaksimalkan manfaat SDA bagi rakyat Indonesia. Kebijakan ini merupakan upaya mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang diamanatkan konstitusi dan para pendiri bangsa.
Namun, hingga kini penerimaan pajak dari sektor sumber daya alam masih relatif kecil, yakni sekitar 10% dari total penerimaan pajak nasional. Sebaliknya, penerimaan pajak terbesar justru berasal dari sektor industri dan perdagangan yang menyumbang sekitar separuh dari total penerimaan pajak negara.
Karena itu, untuk memaksimalkan penerimaan negara, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan sektor industri secara optimal. Upaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor SDA tetap penting, apalagi terdapat amanat konstitusi. Namun, jika seluruh perhatian hanya terfokus pada sektor ini, kontribusi terhadap penerimaan pajak nasional tidak akan maksimal.
Strategi yang lebih cerdas adalah memperkuat pertumbuhan sektor industri dan perdagangan. Jika ditambah sektor jasa lainnya, kontribusi gabungan sektor tersebut mencapai sekitar dua pertiga dari total penerimaan pajak nasional.
Sayangnya, dalam satu dekade terakhir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo terjadi deindustrialisasi yang cukup serius, ditambah penurunan kelas menengah secara signifikan. Kondisi ini membuat upaya peningkatan penerimaan negara menjadi tidak optimal.
Karena itu, negara perlu kembali mendorong reindustrialisasi agar penerimaan negara meningkat signifikan dan pertumbuhan ekonomi dapat melampaui level moderat 5%.
Salah satu caranya adalah mendorong pelaku usaha menyiasati aturan baru ekspor SDA dengan meningkatkan nilai tambah melalui proses hilirisasi di dalam negeri semaksimal mungkin. Kontroversi dan tantangan dari aturan baru tersebut justru dapat menjadi pemicu bagi dunia usaha untuk aktif melakukan hilirisasi ketimbang hanya mengekspor bahan mentah.
Inilah hikmah dari aturan baru monopsoni atau monopoli ekspor batu bara dan minyak sawit. Pemerintah memberikan dorongan kuat sekaligus insentif bagi sektor industri agar reindustrialisasi dapat kembali berjalan.
Sulit berharap ekonomi tumbuh tinggi apabila sektor industri hanya tumbuh rendah seperti yang terjadi selama satu dekade terakhir. Selama ini sektor industri cenderung diabaikan, sehingga kini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali industri nasional dengan orientasi ekspor.
Puluhan produk hilir berbasis SDA seharusnya tidak lagi dimasukkan dalam aturan monopsoni pemerintah. Dengan demikian, aturan monopoli ekspor SDA dapat menjadi tantangan bagi dunia usaha untuk masuk lebih dalam ke sektor industri bernilai tambah tinggi (resource-based industries).
Sektor industri dapat bangkit melalui pendekatan tersebut. Namun, pemerintah tidak boleh mengambil alih ekspor produk jadi yang sudah dihilirisasi agar proses industrialisasi berjalan cepat dan tidak stagnan seperti kondisi deindustrialisasi saat ini.
Selain itu, negara juga tidak mungkin mengelola puluhan hingga ratusan produk hilir SDA. Karena itu, pengelolaan pemerintah sebaiknya difokuskan pada produk mentah dan setengah jadi saja.
Jika desain kebijakan seperti ini diterapkan, maka aturan baru tersebut dapat dilihat dari sisi positif, yakni mendorong hilirisasi SDA hingga menghasilkan nilai tambah maksimal. Langkah ini sekaligus akan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor industri yang diharapkan tumbuh lebih cepat.
Sebaliknya, jika pemerintah hanya berfokus mengambil pajak dari SDA mentah dan setengah jadi, maka penerimaan negara tidak akan meningkat maksimal dan tax ratio juga sulit terdongkrak.
Penerimaan pajak nasional yang besar justru berasal dari sektor industri, perdagangan, dan jasa lainnya.
Niat baik kebijakan juga harus dijalankan secara cerdas dan cermat pada level implementasi. Penataan kelembagaan tidak mudah sehingga harus dilakukan secara tepat (getting institution right).
Jika kebijakan dibuat secara emosional, hasilnya akan buruk. Aturan yang dirancang secara tidak tepat justru berpotensi melahirkan rente baru. Namun, apabila dirancang sebagai instrumen industrialisasi nasional, kebijakan tersebut dapat menjadi titik balik reindustrialisasi Indonesia.
Negara cukup mengambil alih peran pada beberapa komoditas SDA strategis saja, sementara ribuan komoditas lainnya tetap dapat dikelola dunia usaha.
Permasalahan utama terletak pada detail implementasi (the devil is in the detail). Karena itu, monopoli ekspor SDA oleh negara perlu dijadikan instrumen reindustrialisasi nasional guna mengubah kutukan komoditas menjadi mesin industrialisasi.
Esensi kebijakan harus diarahkan bukan sekadar “negara mengambil alih ekspor”, melainkan mengubah insentif ekonomi nasional sekaligus memaksa hilirisasi demi membangun ekonomi bernilai tambah tinggi.
Dengan berkembangnya sektor industri, basis pajak nasional akan semakin besar. Pajak utama tidak lagi bertumpu pada ekspor SDA mentah atau barang setengah jadi, melainkan pada sektor industri dan perdagangan.
Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan ini harus ditingkatkan derajatnya, bukan hanya menguasai perdagangan bahan mentah, tetapi membuat Indonesia berhenti bergantung pada ekspor bahan mentah dan setengah jadi, sekaligus mengembalikan industrialisasi yang dinamis dan memperbesar penerimaan negara dari sektor industri dan perdagangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: