Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendag Resmi Awasi SPKLU, Pengisian Daya Kendaraan Listrik Kini Lebih Terjamin

Kemendag Resmi Awasi SPKLU, Pengisian Daya Kendaraan Listrik Kini Lebih Terjamin Kredit Foto: Dok. Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan berlakunya Tera/Tera Ulang pada unit-unit Pengisi Daya Kendaraan Listrik (Electric Vehicle Supply Equipment/EVSE). Peresmian ini lakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5). Persetujuan tipe, tera, dan tera ulang untuk alat ukur EVSE menandakan berlakunya pengawasan metrologi legal bagi alat pengisi daya kendaraan listrik.

Menurut Mendag Busan, persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan langkah strategis untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada SPKLU. Dengan begitu, dapat tercipta praktik perdagangan yang adil dan tepercaya di era transisi energi dan kendaraan listrik.

“Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang. Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan pun mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan pengujian tipe, tera, dan tera ulang secara  bertahap  terhadap  SPKLU  yang telah  beroperasi.  “Kami  menargetkan  proses  tersebut  dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan,” kata Mendag Busan.

Persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Selain itu, juga sebagai implementasi Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.

Dalam regulasi tersebut, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan sebagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib memperoleh persetujuan tipe, tera, dan tera ulang. Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekosistem pengawasan dan jaminan ketertelusuran pengukuran SPKLU memerlukan sinergi lintas instansi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan dalam  penyiapan  peta  jalan  pengembangan  SPKLU  nasional, PT  PLN  (Persero) dalam  penyediaan infrastruktur dan layanan pengisian kendaraan listrik serta penanganan aspek keselamatan, sedangkan Badan Standardisasi Nasional dalam aspek akreditasi dan standardisasi.

Kemendag juga berupaya memperkuat kapasitas pengembangan sistem manajemen nasional metrologi legal untuk alat ukur pengisi daya kendaraan listrik. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Korea International  Cooperation  Agency (KOICA).  Kerja  sama tersebut mencakup penyediaan  infrastruktur instalasi pengujian tipe, tera, dan tera ulang EVSE; pengembangan sumber daya manusia metrologi legal melalui program pelatihan dan beasiswa magister di tujuh universitas terbaik di Korea Selatan; serta pendampingan implementasi sistem manajemen EVSE di Indonesia.

Mendag Busan pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan SPKLU. Konsumen dapat mengadukan dugaan ketidaksesuaian pengukuran, perbedaan jumlah energi listrik (kilowatt-hour/kWh), atau indikasi kerugian dalam transaksi pengisian daya kendaraan listrik. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan konsumen Kemendag di nomor pesan instan WhatsApp 0811882727, surat elektronik  ke  [email protected],  media  sosial  Instagram  @direktorat_metrologi,  dinas perdagangan atau unit metrologi legal di kabupaten dan kota setempat, atau melalui kanal pengaduan resmi Kemendag.  

Sementara  itu,  Chief  Operating  Officer  PT  Listrik  Anugerah  Divina,  Halim  Tarigan,  menyampaikan dukungannya terhadap implementasi layanan persetujuan tipe, tera, dan tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik. Menurutnya, penerapan layanan tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan pengisi daya kendaraan listrik.

“Pada prinsipnya, kami akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Kami juga meyakini bahwa penerapan uji tera ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan charger kami,” ujar Halim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sufri Yuliardi