Tidak Terkait Terorisme, Wanita yang Hantam Kantor Polisi dengan Motor Akan Diperiksa Kejiwaannya
Polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap FAM (29), wanita yang menjadi pelaku perusakan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Senin pagi, 21 Maret 2022, sekitar pukul 07.25 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan akan berkoordinasi dengan tim kedokteran Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Medan.
“Saat ini, kita sedang bersurat dengan rumah sakit Bhayangkara terkait dengan pemeriksaan psikologi. Terkait hasil pemeriksaan psikologi nanti akan disampaikan,” sebut Tatan kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: Anak Buah Anies Baswedan Dilarang Bikin Operasi Migor Murah, Musni Umar: Tidak Memihak Rakyat!
FAM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 subsider 212 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Tatan mengungkapkan penyidik masih terus dilakukan terhadap wanita tersebut.
“Terkait kasus Siantar itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, sudah dilakukan penahanan,” tutur Tatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, Tatan menambahkan bahwa FAM tidak ada kaitan dengan jaringan terorisme di Indonesia. Pelaku diduga mengalami depresi karena persoalan rumah tangga.
Berdasarkan kronologi kejadian, FAM adalah warga Jalan Hok Salamuddin, Siantar Estate, Siantar Simalungun, Sumatera Utara. Saat kejadian itu, membawa sepada motor dengan nomor pelat polisi BK 5756 TAK dan tiba-tiba hendak menabrak personel kepolisian yang sedang mengatur lalulintas di sekitar Polres Pematangsiantar.
Petugas mencoba mengejar wanita tersebut, namun terus melajukan sepeda motor dan menerobos masuk ke dalam Mako Polres Pematangsiantar hingga merusak ruang SPKT.
"Dimulai dari sepanjang Jalan Sutomo (Kota Pematang Siantar) ketika personel lagi melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas. Tiba-tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor bernama Fitri Arni Matondang mau menabrak anggota yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas tersebut," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa 22 Maret 2022.
Panca mengatakan peristiwa itu, tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, merusak bagian ruang SPKT dibagian kaca dan barang-barang merusak.
Baca Juga: Nggak Bahas Anies, Musni Umar Tidak Sependapat Ketua MK Mundur karena Nikah dengan Adiknya Jokowi
"Tindakan yang dilakukannya itu pidana biar pun tidak adanya korban jiwa tetapi kerusakan di ruang SPKT. Ini menjadi bahan untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya," jelas Panca.
Dari pemeriksaan, FAM kepada petugas mengaku menikah sudah dua kali. Namun, sudah cerai, tapi suami kedua kembali mengajak rujuk pelaku dengan syarat harus menikah kembali. Namun, keluarga tidak setuju. Di mana, suami ke dua memiliki pemahaman sedikit berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agamanya.
Dari hasil penyelidikan pengrusakan SPKT tersebut, tidak ada ditemukan yang berkaitan dengan aksi terorisme dan kondisi FAM saat ini dalam keadaan sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto