Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Dinilai LKAB Hanya Bikin Gaduh

Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Dinilai LKAB Hanya Bikin Gaduh Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Bogor -

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri tegas menilai ulah Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses hanya bikin gaduh. Seperti diketahui, Pendeta Saifudin diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan meminta 300 ayat Al-Qur'an untuk dihapus.

Menurut Rudi, ucapan tersebut hanya akan membuat gaduh karena dianggap tidak memiliki toleransi.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Terus Lakukan Penistaan, Gus Nuril Nggak Basa-basi: Pendeta Gendeng Mangan Sabun!

"Dia (Ibrahim), kan, katanya pendeta yang sebelumnya beragama Islam. Nah, ulahnya ini jauh dari kata toleransi umat beragama," kata Rudi S Kamri kepada GenPI.co, Kamis (24/3/2022).

Rudi menilai tindakan tersebut bukan kali pertama dilakukan Saifudin. Sebab, sebelumnya ia juga  pernah melakukan hal serupa pada 2018.

Menurutnya, Saifudin sudah sepantasnya koreksi diri terkait ucapannya selaku pendeta. Pasalnya, ketika sudah memeluk agama lain, Saifudin seharusnya tidak membuat gaduh dengan melontarkan ucapan yang diduga menghina Islam tersebut.

"Pada 2018, dia sempat divonis penjara dengan kasus yang sama ketika menghina Nabi Muhammad SAW. Jadi, sudahlah, Saifudin untuk menjadi pendeta yang baik," jelas Rudi.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Terus Lakukan Penistaan, Musni Umar Nggak Main-main Kasih Saran: Menurut Saya...

Selain itu, Rudi menganggap ucapan Saifudin akan berbuntut panjang dan menimbulkan polemik di masyarakat. Menurutnya, aparat negara wajib menindak tegas Saifudin Ibrahim yang bisa memicu kegaduhan antar umat beragama di Indonesia.

"Saya ingin ada tindakan tegas dan nyata dari kepolisian terkait dugaan penghinaan agama tersebut," kata Rudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: