Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbedaan Besar SBY dan Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Terungkap, Ternyata...

Perbedaan Besar SBY dan Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Terungkap, Ternyata... Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia (RI) mengemuka usai para tokoh elite pemerintah dan ketua umum Partai Politik (Parpol) melemparkan isu tersebut.

Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan detalil perbedaan antara Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini.

Baca Juga: Refly Harun Beber Ujian Presiden Jokowi Ketika Anak dan Menantu Terlibat Hal Ini, Singgung Soeharto

"Jokowi diam-diam menskenariokan, pertama untuk 3 periode. Itu mungkin agak susah. Kedua, perpanjangan masa jabatan sambai 2027, dan penundaan pemilu yang konsekuensinya ya perpanjangan masa jabatan juga," ungkapnya seperti dikutip dari laman YouTube pribadinya, Senin (28/3/2022).

Karena, lanjut Refly bahwa tidak mungkin ada penjabat presiden atau presiden caretaker. "Ya jadi kalau belum ada presiden baru yang dilantik, maka presiden lama masih menjabat," ujarnya.

Sedangkan di era SBY, kata Refly tidak pernah mendengar ada isu perpanjangan masa jabatan baik dari menteri dan partai koalisi pemerintah yang menunjukan SBY tidak tergoda.

Hal inilah yang menjadi perbedaan essensial antara Era SBY dan Jokowi dalam menanggapi perpanjangan masa jabatan.

"Dari menteri SBY, kita tidak pernah mendengar isu itu, sedangkan menteri Jokowi, Bahlil Ngomong paling tidak,  Airlangga ngomong, Luhut ngomong, Muhaimin Iskandar ngomong, dan Zulkifli Hasan ngomong," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfi Dinilhaq
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: