Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA: RUU TPKS Harus Pastikan Beri Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual

KemenPPPA: RUU TPKS Harus Pastikan Beri Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Kredit Foto: KemenPPPA

"Lebih lanjut, yang menjadi tantangan selain dari pembahasan RUU ini adalah bagaimana ke depan undang-undang ini akan diimplementasikan dan bagaimana membangun kesadaran sosial bersama. Memabangun kesadaran itu tidak hanya dari komunitas, tapi juga seluruh negara bahwa kekerasan seksual adalah suatu hal yang penting untuk diselesaikan,"

Oleh karenanya, Diah mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta menyebarkan awareness terhadap pengentasan kekerasan seksual dan membangun budaya yang tidak mewajarkan kekerasan seksual.

Baca Juga: Menteri PPPA Sambut Baik Kepmenaker untuk Perlindungan dari Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan permasalahan perempuan dalam mengakses keadilan yang terjadi karena belum munculnya kesamaan persepsi mengenai kekerasan seksual, di antaranya; (1) berkenaan dengan perspektif yang masih mengkonstruksikan gender perempuan sebagai subordinat; (2) budaya hukum yang menangani permasalahan perempuan masih lemah; (3) dukungan pelayanan yang terbatas, kurang efektif dan keterlibatan masyarakat masih minim; dan (4) faktor struktural lainnya relasi kuasa dari strata sosial yang menyebabkan kekerasan seksual dapat terjadi, hingga kemajuan teknologi yang menyebabkan jenis kekerasan seksual merambah ke dunia digital.

Baca Juga: Di Hari Perempuan International, Nadiem Makarim Upayakan Kampus Merdeka Aman Kekerasan Seksual

"Dalam penghapusan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak perempuan terdapat enam elemen kunci yang dapatĀ  harus masuk ke dalam payung hukum, sehingga memungkinan pihak korban pendapat ruang keadilan dan pemulihan. Hal tersebut di antaranya pencegahan, tindak pidana, sanksi atau pidana, hukum acara khusus, hak pemulihan korban dan pemantauan," jelas Andy.

Andy juga menegaskan pentingnya menekankan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban. Serta, memberikan pelayanannya dapat benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan korban.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: