Jelang Bulan Puasa, Menko PMK Silaturahmi dengan Ormas Islam Bahas Strategi Tekan Angka Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa, sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19, serta memacu peningkatan ekonomi.
"Tentunya, jika aturan ibadah Ramadan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik," ungkap Menko PMK pada Silaturahmi Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 bersama Para Tokoh Agama di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Targetkan Entas 25 dari 62 Kabupaten Tertinggal pada 2024
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu, tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran.
Muhadjir mengatakan, menurut survei Kementrian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan. Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik.
"Kalau ada kemudahan lain, misal ada mudik bersama, nah peluangnya mendekati 100 juta (pemudik). Maka dari itu, jika kita betul-betul menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa lebaran ini," imbuhnya.
Baca Juga: Ramadan-Idul Fitri Volume Pengiriman Bakal Melonjak, Ini Strategi Sicepat
Adapun saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.
"Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR," ujar Menko PMK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas