Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Disangka-sangka! Dari Balik Penjara, Habib Rizieq Tanda Tangani Kepengurusan Baru PA 212

Gak Disangka-sangka! Dari Balik Penjara, Habib Rizieq Tanda Tangani Kepengurusan Baru PA 212 Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dari balik penjara Habib Rizieq Shihab menandatangani kepengurusan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang baru.

Keputusan itu tercantum pada Surat Keputusan Pembina PA 212 Nomor 153-SK-P-PA 212-2022 tentang Pengurus Dewan Tanfidzi PA 212 yang ditandatangani oleh Pembina Tunggal PA 212 Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: PA 212 Lakukan Reshuffle

Abdul Qohar Al Qudsi resmi menjadi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggantikan posisi Slamet Maarif.

"Ketua Umum PA 212 KH Abdul Qohar Al Qudsi," kata Slamet Maarif di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) seperti yang dilansir JPNN.

Slamet Maarif kini menjabat sebagai Sekretaris Majelis Syuro PA 212. Dia menyebutkan pembahasan mengenai struktur kepengurusan baru PA 212 sudah dibicarakan oleh Rizieq Shihab sejak Desember 2021 lalu.

Slamet mengatakan PA 212 dalam waktu dekat memiliki dua agenda utama. Yakni, bersilaturahmi dengan para ulama 212 yang berada di seluruh Indonesia.

Agenda kedua, yakni melakukan revitalisasi kepengurusan hingga tersebar di seluruh Indonesia.

Ia mengklaim sampai saat ini PA 212 sudah memiliki 208 kepengurusan di kota atau kabupaten seluruh Indonesia.

"Target kami 350 (daerah) sampai akhir 2022. Ini bukan tugas yang ringan. Untuk memperkuat jaringan. Ini nanti garapan Majelis Syuro," kata dia.

Seperti diketahui Habib Rizieq menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Mabes Polri atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Baca Juga: Telak Abis! Rongrong Mundur Menag, Eh Genk 212 Dipretelin Habis-habisan...

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: