Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Nggak Main-main Soal Pendeta Saifuddin, Sudah Jadi Tersangka Diminta untuk Segera...

Polri Nggak Main-main Soal Pendeta Saifuddin, Sudah Jadi Tersangka Diminta untuk Segera... Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mabes Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi meminta agar pendeta asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi warga negara Indonesia yang taat hukum dan hadir ruang penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menegaskan, sampai saat ini, tim penyidik belum mengetahui pasti keberadaan tersangka Saifuddin Ibrahim. Sementara ini, penyidik menerima informasi keberadaannya di Amerika Serikat (AS), dan belum kembali ke Indonesia.

Sebab itu, lanjutnya, sebelum penyidik menerbitkan status red notice, kepolisian meminta agar tersangka kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

“Kami (Polri) sampaikan kepada saudara SI (Saifuddin Ibrahim), untuk dapat mematuhi aturan hukum. Sebagai warga negara Indonesia (WNI), harus berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat. Dan kami melihat bahwa saudara SI, memonitor penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan, Rabu (30/3).

Polri menjanjikan penyidikan yang tuntas sampai pada proses hukum di pengadilan terkait penistaan agama Islam yang dilakukan oleh pendeta Saifuddin ini. “Dengan ditetapkannya saudara SI sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian berdasarkan SARA, tentu segala upaya pasti akan dilakukan oleh penyidik, untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Sebut Kabinet Jokowi Punya Kelainan, Rocky Gerung: Udah Sering Disemprot tapi Tetep Gak Berubah!

Saifuddin ditetapkan tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian, serta kabar bohong, dan penyebaran informasi yang memicu kerusuhan, juga pencemaran nama baik. Ramadhan menerangkan untuk sementara penyidik menjeratnya sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancamannya 6 tahun penjara,” begitu kata Ramadhan.  

Dalam penyidikan berjalan, Ramadhan menerangkan, tim di Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Termasuk kata dia, memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, dan empat ahli agama, ilmu pidana, maupun bahasa. Proses pengusutan berjalan, juga kata dia, sudah mengantongi bukti-bukti tentang penistaan agama, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saifuddin.

“Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, dan bekerjasama dengan instansi lain terkait dengan penanganan, serta keberadaan tersangka SI ini,” ujar Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: