Aturan Toa Masjid Jadi Polemik, Yaqut: Itu Juga Diatur di Saudi Sana, Bukan Hanya di Indonesia
Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
Seperti diketahui, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau toa masjid menjadi polemik. Menag mengatakan pengaturan tersebut salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Baca Juga: Masyaallah! Jusuf Hamka Beber Kisah Jadi Mualaf, Ada Soal TOA Masjid di Depan Rumah
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: