Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kolaborasi, PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution

Kolaborasi, PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution Kredit Foto: PermataBank

Produk-produk ini memberikan manfaat perlindungan atas meninggal dunia akibat kecelakaan dengan nilai perlindungan asuransi  sebesar 20 kali dari saldo akhir bulan hingga Rp4 miliar dan bebas biaya kontribusi setiap bulannya. 

Dengan menggunakan skema integrasi antara produk tabungan dan asuransi jiwa, PermataBank Syariah memberikan nilai lebih kepada nasabah berupa manfaat asuransi sehingga nasabah dapat merencanakan kebutuhan masa depan yang lebih aman.

Baca Juga: Pencari Cuan Merapat! Selenggarakan RUPST, Bank BJB Tebar Dividen Rp1,042 Triliun

Kemudian, produk asuransi AVA iFamily Protection Syariah, yaitu asuransi jiwa dan kesehatan dengan manfaat perlindungan terhadap risiko meninggal dunia karena sakit maupun kecelakaan, Santunan Rawat Inap dan Santunan Rawat Inap ICU, serta manfaat penggantian Biaya Rawat Jalan Darurat akibat kecelakaan.

Produk ini juga mencakup  perlindungan terhadap risiko meninggal dunia pada saat melakukan ibadah Haji/Umroh dan risiko meninggal dunia karena kecelakaan selama bulan Ramadan sampai dengan 5 syawal (manfaat mudik lebaran) dalam 1 polis asuransi yang terpadu.

Baca Juga: PermataBank Salurkan Kredit Rp125,5 Triliun di Sepanjang 2021

Kontribusi tahunan untuk produk asuransi ini dapat dimulai dari Rp1 juta dengan manfaat perlindungan asuransi sampai dengan Rp750 juta. Terakhir, AVA iGriya Proteksi Syariah yaitu asuransi jiwa kredit yang mengikuti masa pembiayaan KPR, dengan batas usia perlindungan sampai dengan 70 tahun.

Dengan asuransi ini, nasabah tidak perlu melakukan medical check up untuk plafon KPR sampai dengan Rp6 miliar untuk usia perlindungan maksimal 50 tahun. Keuntungan lainnya adalah proses auto approve untuk pengajuan dengan manfaat perlindungan asuransi sebesar Rp700 juta untuk usia maksimal 45 tahun. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: