Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Pastikan Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter dan Rp15.500 per Kg

Kemenperin Pastikan Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter dan Rp15.500 per Kg Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pastikan masyarakat dapat membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg saat ini di pasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. 

Baca Juga: Kemenperin: Industri MInyak Goreng Sawit (MGS) Wajib Menyediakan MInyak Goreng Curah

Karenanya, ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16--31 Maret 2022.

"Kita mendorong sesegera mungkin, sekarang sudah berjalan dan urusan administrasi sudah selesai. Tinggal menyempurnakan untuk daerah-daerah tertentu, yang lainnya sudah bisa jalan," kata Putu di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, Ketentuan harga penyerahan MGS curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Minyak Goreng dan Sirup jadi Buruan di E-Commerce

"Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg," ujarnya.

Lanjutnya, Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi," terang Putu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: