Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Tunggakan Minyak Goreng, Kemendag Diminta Terbitkan Regulasi Baru

Atasi Tunggakan Minyak Goreng, Kemendag Diminta Terbitkan Regulasi Baru Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan merilis regulasi baru terkait kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha.

“Regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha,”Kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Jakarta, kemarin.

Sejak awal tahun lalu, pemerintah menunggak Rp344 miliar kepada pelaku ritel terkait pengadaan minyak goreng dan hingga kini belum dibayar. Merespons hal itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sempat mengancam memboikot atau membatasi pembelian minyak goreng dari produsen.

Baca Juga: Pembayaran Tagihan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Sebelum Agustus 2023

Chandra mengatakan hambatan kebijakan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha.

“Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,”tegas dia.

KPPU melihat kebijakan pemerintah yang berkaitan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAK dengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaannya.

erdasarkan informasi dari pemerintah, HAK minyak goreng kemasan Januari 2022 sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000.

Peraturan tersebut mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000.

Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp1,1 triliun yang tidak dibayarkan. Tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai lebih kurang Rp700 miliar dan sebesar Rp344 miliar kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: