Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyerahan LKPP Tahun 2021 dari Kemenkeu ke BPK RI

Penyerahan LKPP Tahun 2021 dari Kemenkeu ke BPK RI Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu, 30 Maret 2022.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat BPK, diikuti dengan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2021.

Baca Juga: Tiga Pilar Penting Ditekankan Kemenkeu dalam Presidensi G20 Guna Pemulihan Ekonomi Global

Pada kesempatan ini Menkeu didampingi sejumlah Menteri dan Pimpinan Lembaga sebagai perwakilan institusi Pemerintah Pusat, sebagai wujud komitmen kuat untuk terus memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. 

LKPP Tahun 2021 diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota BPK untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan atas LKPP tersebut.

Baca Juga: LKPP Diminta Menyederhanakan Sistem e-Katalog Bagi UMKM

Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPP Tahun 2021 yang diserahkan terdiri atas tujuh komponen, yaitu (1) Laporan Realisasi APBN; (2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; (3) Laporan Arus Kas; (4) Laporan Operasional; (5) Neraca; (6) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (7) Catatan atas Laporan Keuangan. 

Di samping itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dalam LKPP Tahun 2021 juga dilaporkan atau dipertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: