Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Ogah Tanggapi Hinaan Pendeta Saifuddin Ibrahim: Cukup!

MUI Ogah Tanggapi Hinaan Pendeta Saifuddin Ibrahim: Cukup! Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali membuat heboh dengan menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan ogah menanggapi pernyataan Saifuddin Ibrahim itu.

"Cukup," kata Amirsyah belum lama ini, melansir JPNN.com, Kamis (31/3) malam.

Baca Juga: Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat, Polri Akan Gandeng Interpol

Sosok Saifuddin Ibrahim itu pun kini tengah jadi sorotan publik karena dirinya yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus. Menurut Amirsyah, ulah Saifuddin itu bisa merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

MUI, lanjut Amirsyah, berharap Polri bisa segera menangkap dan membawa Saifuddin Ibrahim kembali ke Indonesia. Diduga saat ini Saifuddin tengah berada di Amerika Serikat.

"Kami harapkan kepada pihak kepolisian untuk bisa segera mengembalikan (Saifuddin Ibrahim) ke Indonesia," ujar Amirsyah. "Gara-gara yang satu ini bisa rusak ya kehidupan umat beragama kita karena kebencian yang beliau sebarluaskan luar biasa," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian. Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: