Jenderal Andika Izinkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Orang DPR: Saya Rasa Tidak...
"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).
Seorang panitia seleksi menjawab, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan terhadal ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis. Jenderal Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu.
"Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.
Baca Juga: Gus Nur Mengenang "Nangis Berjamaah" Megawati dan PDIP Saat BBM Naik, Rezim "Langit BerAC" Disebut
Eks KSAD itu selanjutnya membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.
"Jadi jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika.(ast/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto