Kapten Vincent alias Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok salah satu aplikasi binary option.
Vincent yang juga influencer itu dilaporkan oleh salah seorang korban bernama Federico Fandy. Kuasa hukum Federico Fandy, Riswal Saputra menyatakan dugaan kasus yang menjerat Kapten Vincent persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kapten Vincent terindikasi menjadi afiliator aplikasi binary option. "Terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai affiliator aplikasi OxTrade," kata Riswal. Dia mengungkapkan kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Kerugian, berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," terangnya. Selain Federico Fandy, Riswal menyebut ada lebih dari 10 orang lain yang juga diduga sebagai korban Vincent.
Namun, dia belum bisa mengungkapkan lebih detail karena masih dalam proses pengumpulan bukti. "Dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini," tutur Riswal.
Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kapten Vincent juga disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: