Terhitung mulai hari ini secara resmi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11%. Keputusan dari kenaikan tarif PPN ini diklaim telah dipertimbangkan secara matang.
Melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebijakan dari naiknya tarif PPN ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Naik 1% guna Memperkokoh Fondasi Perpajakan Indonesia
Akan tetapi, tidak semua barang dan jasa per 1 April ini mengalami dampak dari kenaikan tarif PPN 11%. Ada beberapa barang yang tetap dibebaskan dari kenaikan PPN 11%. Apa saja barang-barang yang dimaksud?
1. Barang kebutuhan pokok atau sembako seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA
Baca Juga: Edy Rahmayadi Sampaikan 10 Usulan Proyek Priorit ke Menteri PPN, Ini Daftarnya
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
8. Mesin hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), dan panas bumi.
10. Emas batangan dan emas granula.
11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: