Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APDESI yang Dukung Jokowi 3 Periode Tidak Berbadan Hukum, Eh Begini Kata Mardani Ali Sera

APDESI yang Dukung Jokowi 3 Periode Tidak Berbadan Hukum, Eh Begini Kata Mardani Ali Sera Mardani Ali Sera | Kredit Foto: Twitter/Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta Kemendagri membuka catatan terkait status Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pernyataan itu disampaikan Mardani untuk menyikapi dukungan APDESI terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah masa jabatannya menjadi tiga periode. Namun, APDESI yang menyuarakan itu disebut-sebut tidak berbadan hukum.

Baca Juga: PDIP Sebut APDESI Dimobilisasi Dalam Acara Silatnas, Begini Pengakuan Pengurusnya

"Ini perlu didalami dan dibuka ke publik. Catatan besar untuk Presiden yang jika benar pernyataan Kemendagri hadir di acara ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri, " kata Mardani ketika dihubungi AKURAT.CO, Jumat (1/3/2022).

Dirjen Politik Politik dan PU Kemendagri Bahtiar menyebut ada dua organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan APDESI, namun hanya satu yang berbadan hukum. 

Deklarasi APDESI yang mendukung Jokowi tiga periode disebut sebagai APDESI pimpinan Surta Wijaya, sedangkan pimpinan APDESI lainnya diketuai oleh Arifin Abdul Majid. 

"Kedua ormas tersebut berbeda, akta notaris nya berbeda, pengurusnya beda, kantornya juga beda" ungkap Bahtiar. 

"Yang satu badan hukum perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri.  Sesuai UU Ormas No. 17 Tahun 2013," tuturnya. 

Bahtiar juga mengungkapkan jika banyak sekali ormas yang terkait dengan desa. Menurutnya, hal itu biasa saja selama mematuhi kaidah dan peraturan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sampai Bereaksi Keras! Siapa Sangka Ini Sebabnya

"Ada banyak ormas-ormas terkait desa, ada juga forum sekretaris desa se Indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada Bakornas P3KD, " terangnya. 

"Organisasi di desa banyak, dan UU Desa tidak mengatur wadah tunggal. Jadi haknya mereka sebagai warga negara, " pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: