Berantas TPS Ilegal, KLHK: Jangan Sampai Terjadi Lagi Tragedi TPA Leuwigajah Cimahi Tahun 2005!
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum pada pengelolaan sampah ilegal. Komitmen ini ditunjukkan oleh KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK dengan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.
Pasalnya, pemerintah tidak ingin tragedi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 terjadi lagi. Hal ini disampaikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPS Ilegal Tambun Selatan, Terancam Denda Rp15 M
Seperti diketahui, 21 Februari 2005 dini hari, tiba-tiba terdengar ledakan keras di kawasan Leuwigajah, Kota Cimahi. Ledakan keras itu diikuti menyertai longsor sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah.
Longsoran sampah langsung menyapu dua permukiman, yakni Kampung Cilimus dan Kampung Pojok. Dalam peristiwa tersebut menewaskan setidaknya 157 jiwa tewas. Fakta mengungkap, tragedi itu terjadi karena gunungan sampah sepanjang 200 meter dan setinggi 60 meter itu diduga goyah karena diguyur hujan deras semalam suntuk.
Termasuk diduga terpicu konsentrasi gas metan dari dalam tumpukan sampah yang menyebabkan tragedi TPA Leuwigajah. Hal itu juga yang diduga menyebabkan munculnya suara ledakan.
"Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa," kata Rasio.
Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar. Apalagi saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran. Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai.
Rasio Sani menambahkan bahwa penindakan kasus di Bekasi dan Tangerang yang tengah ditangani Ditjen Gakkum harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.
Dia mengatakan, pelaku yang membuat tempat pembuangan sampah ilegal terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 miliar.
Adapun Ditjen Gakkum telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Mereka adalah ES (47) dan A (52), sedangkan untuk kasus TPS di Tangerang, Ditjen Gakkum telah menetapkan T (43), MS (59), dan G (52) sebagai tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: