Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPS Ilegal Tambun Selatan, Terancam Denda Rp15 M

Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPS Ilegal Tambun Selatan, Terancam Denda Rp15 M Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan tersangka baru kasus dugaan pencemaran lingkungan dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Penyidik Ditjen Gakkum telah menetapkan ES (47) pada 24 Februari 2022 sebagai tersangka pengelolaan sampah illegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Targetkan 20.000 Kampung Iklim Terbentuk, KLHK Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Program Ini!

Selanjutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Penyidik Gakkum KLHK pada tanggal 30 Maret 2022 kembali menetapkan A (52) yang bertempat tinggal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa kedua tersangka baik ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana/kejahatan pengelolaan sampah ilegal. Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih 3,6 hektare.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penetapan kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal. Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan.

"Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa," kata Rasio dalam konferensi pers, dipantau daring di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar. Apalagi saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran. Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai.

Rasio Sani menambahkan bahwa penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

"Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah illegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) melakukan penindakan hukum pidana terhadap pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (25/2/2022). Penindakan tersebut bermula dari aduan lembaga swadaya masyarakat kepada Ditjen Gakkum KLHK pada Januari.

Adapun TPS tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan langsung ditutup begitu dilakukan penindakan oleh Ditjen Gakkum KLHK. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: